Selasa, 12 Agustus 2014

Hukum Memakai High Heels

Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan keumuman di kalangan para wanita, bahkan termasuk wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya wanita model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, juga di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah memakai sepatu atau sandal berhak tinggi. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi) ada pula yang memakai wedges (sepatu atau sandal yang bersol tebal, yaitu yang tingginya merata dibagian bawah sepatu). Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya memakai high heels dalam pandangan islam?

 Dalam masalah ini para ulama berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi itu tidak boleh karena wanita yang memakai nya beresiko terjatuh dan berkemungkinan membahayakan diri. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjahui hal yang mengakibatkan bahaya. "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Qs.Al-Baqarah:195). Menggunakan sepatu berhak tinggi juga memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah dikaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang dan sebagainya. Maka sesuatu hal yang beresiko membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram. Selain itu memakai sepatu berhak tinggi umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu tampak berlengak lenggok atau menjadikan betis jadi terlihat dan menjadikan wanita tampak lebih tinggi daripada aslinya. Hal itu termasuk hal yang tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal dalam islam wanita muslimah dilarang menampakan perhiasanya pada yang bukan mahramnya atau pada orang yang tidak diperbolehkan memandangnya. "Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul msnusia dan para wanita yang berpakaian tapi seperti telanjang berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian." (HR.Muslim)
Kebiasaan memakai sepatu berhak tinggi adalah termasuk kebiasaan wanita yahudi dan nasrani. Mereka memakai sepatu berhak tinggi untuk berhias dan menampakan kecantikan mereka untuk memikat para kaum laki-laki. Maka sudah selayaknya para wanita muslimah  untuk menjaga dirinya dari hal yang bersifat meniru budaya orang kafir dan jahiliyah. Dalam buku panduan muslimah mempercantik diri dinyatakan bahwa memakai sepatu berhak tinggi adalah haram, karena:
1. Memakainya termasuk dalam kedustaan dan kemunafikan, karena memakainya akan menampakan wanita dalam bentuk yang bukan aslinya.
2. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur kesombongan, bangga diri dan tipu daya dalam berjalan. semua itu adalah perkara-perkara yang tercela menurut syariat.
3. Di dalam memakai sepatu berhak tinggi terdapat unsur menyerupai gaya hidup wanita-wanita barat, karena sepatu jenis ini sebelumnya tidak pernah di kenal oleh wanita muslim.
4. Membahayakan badan, lebih-lebih lagi bagi telapak kaki dan betis. karena dapat menimbulkan otot-otot betis menjadi kaku dalam waktu yang lama.
5. Kalangan medis telah menyatakan bahwa sepatu hak tinggi menimbulkan bahaya pada rahim, karena tidak adanya keseimbangan waktu berjalan.
6. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur tidak ridha terhadap ciptaan Allah Ta'ala yang telah menciptakan kita dalam bentuk sebaik-baiknya.
Maka kesimpulanya adalah menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges tidak diperbolehkan oleh syariat, karena sama-sama membawa mudharat bagi wanita. Padahal agama selalu menginginkan yang baik untuk penganutnya. semoga para muslimah dapat terhindar dari bujuk rayu syetan untuk memakai sepatu high hells.(*)